Pemeriksaan umum

No. SK: 400.7/003/SK/426.102.05/2024

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK
  • Membawa surat Pengantar RT/RW
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e KTP
  2. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e KTP

15 Menit

1.      Gratis apabila memiliki jaminan kesehatan dengan fasilitas kesehatan UPT Puskesmas LECES

Pasien tidak memiliki jaminan kesehatan atau jaminan kesehatan di luar UPT Puskesmas LECES, tarif sesuai Perda Kabupaten Probolinggo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Pelayananpasienumum 2. Konsultasikesehatan 3. Deteksidinipenyakittidakmenulardanpenyakit jantung pembuluh darah (Pandu PTM) 4. Rujukaninternalkepelayanangawatdaruratatau rawat inap 5. RujukankeFKRTL(FasilitasKesehatanRujukan Tingkat Lanjut)

Pelayananpengaduanmelalui:

1.      Telp/WAPuskesmas:082130009234

2.      Telp/WALaporKand4PemkabProbolinggo: 081131001001

3.      Email:pkmLECES@gmail.com

4.      Website : http://puskesmas-LECES.probolinggokab.go.id(Sp4nLapor!)

5.      KotakSaran/pengaduandiRuangtunggupasien

6.      Pelayananpengaduanlangsungdiruang pengaduan

7.      Mediasosial:Facebook,Instagram,

Tik-tok,Youtube(PuskesmasLECES)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

4. Website : http://puskesmas-LECES.probolinggokab.go.id(Sp4nLapor!)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan umum"