Standar Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 400.7/026/IX/2023

  1. Tersedianya rekam medis
  2. Rujukan

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  7. Petugas menjelaskan penyakit yang diderita pasien
  8. Petugas menentukan tahapan terapi yang akan dilakukan atau tindak lanjut yang sesuai
  9. Petugas melakukan tindakan jika diperlukan atas persetujuan pasien dibuktikan dengan inform concent
  10. Petugas memberikan resep jika diperlukan

Sesuai Kasus

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta tindakan yang dapat dilakukan di UPT Puskesmas Tirto

1. Whatsapp: 085754737264

2.     Email:8.   Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online