Standar Pelayanan Poli KIA dan KB

No. SK: 400.7/026/IX/2023

  1. Buku KIA
  2. Tersedianya Rekam Medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu ditindak lanjut

Sesuai Kasus

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan KIA dan KB

1. Whatsapp: 085754737264

2. Email:

puskesmastirto.kotapekalongan@gmail.com

3. Instagram: uptpuskesmastirto

4. Facebook: Pusk Tirto

5. Telepon : (0285) 429236

6. Kotak saran

7. Wadul Aladin

 8. Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online