Pelayanan Pencatatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Surat permohonan pengesahan PP atau PKB
  2. Naskah PP atau PKB yang di tanda tangani pengusaha (3 rangkap)
  3. Surat keputusan pengesahan PP atau PKB dan naskah PP atau PKB yang telah habis masa berlaku nya
  4. Surat pernyataan telah memiliki struktur skala upah bermaterai asli
  5. Bukti keanggotaan dan pembayaran terakhir BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan)
  6. Surat pernyataan saran pertimbangan dari wakil pekerja / buruh dan/atau SP/SB di perusahaan
  7. Surat peryataan belum terbentuk SP/SB di perusahaan (bila sudah ada SP lampirkan bukti daftarnya)
  8. Surat persetujuan dari pimpinan SP/SB di perusahaan dan belum siap/mampu meningkatkan PP menjadi PKB, beserta surat bukti pencatatan SP/SB dari instansi Ketenagakerjaan dan susunan kepengurusan SP/SB di perusahaan (apabila sudah ada SP/SB di perusahaan)
  9. Kesepakatan antara wakil pekerja dan pengusaha mengenai perubahan PP/PKB (apabila perubahan/addendum)

  1. Pengesahan Peraturan Perusahaan (11 Hari kerja)
  2. Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama ( 4 Hari kerja )

Tidak dipungut biaya

Dokumen SK Pengesahan PP atau PKB

  1. Datang langsung ke bidang HI dan Jamsos Disnaker Kota Banjar 
  2. Melalui kanal SP4N lapor
  3. Jika terdapat perilaku pungli dari pegawai kami dapat di laporkan melalui Whistleblowing System Disnaker Kota Banjar https://forms.gle/Z4TUsrA6fqHucQVX7
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"