Pelayanan Pengesahan Paklaring

  1. Fotocopy KTP (2 rangkap)
  2. Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan (2 rangkap)
  3. Paklaring asli dan Fotocopy Paklaring (2 rangkap)

  1. Pemohon membawa berkas paklaring ke bidang HI dan Jamsos Disnaker Kota Banjar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas menyerahkan berkas paklaring ke mediator Hubungan Industrial untuk di sah kan
  4. Berkas di serahkan untuk pemohon

1 (satu) Hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengesahan Paklaring

  1.  Datang langsung ke bidang HI dan Jamsos Disnaker Kota Banjar
  2.  Melalui kanal SP4N lapor
  3.  Jika terdapat perilaku pungli dari pegawai kami dapat di laporkan melalui     Whistleblowing System Disnaker Kota Banjar https://forms.gle/Z4TUsrA6fqHucQVX7
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Paklaring"