1. Pencatatan Perselisihan HI (1 hari kerja)
2. Proses Mediasi (30 hari)
3. Pembuatan Perjanjian Bersama (8hari kerja)
Tidak dipungut biaya
Dokumen Berkas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berupa perjanjian Bersama atau anjuran
1. Datang langsung ke bidang HI dan Jamsos Disnaker Kota Banjar
2. Melalui kanal SP2N Lapor
3. Pengaduan online perselisihan Hubungan Industrial melalui website https://forms.qle/o2VzFqPmPxKhif2K6
4. Jika terdapat perilaku pungli dari pegawai kami dapat dilaporkan melalui Whistleblowing System Disnaker Kota Banjar https://forms.qle/Z4TUsrA6fqHucQVX7
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store