Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Surat peromhonan pencatatan perselisihan hubungan industrial ditunjukan ke kadisnaker Kota Banjar
  2. Bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah di lakukan
  3. Risalah perundingan bipartite
  4. Kontrak kerja / Perjanjian kerja

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan penyelesaian perselisihan hi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar
  2. Cek berkas dan verifikasi data oleh petugas
  3. Mediator HI melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk memberikan keterangan dan mediasi
  4. Jika dalam proses mediasi mendapatkan kesepakatan bersama, mediator hi akan membuat laporan perjanjian bersama
  5. Jika dalam proses mediasi pertama tidak adanya kesepakat dari kedua belah pihak, maka akan di agendakan untuk mediasi kedua
  6. Jika sampai 30 hari kerja kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, maka mediator hi akan membuat anjuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

1. Pencatatan Perselisihan HI (1 hari kerja)

2. Proses Mediasi (30 hari)

3. Pembuatan Perjanjian Bersama (8hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Berkas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berupa perjanjian Bersama atau anjuran

1. Datang langsung ke bidang HI dan Jamsos Disnaker Kota Banjar

2. Melalui kanal SP2N Lapor

3. Pengaduan online perselisihan Hubungan Industrial melalui website https://forms.qle/o2VzFqPmPxKhif2K6

4. Jika terdapat perilaku pungli dari pegawai kami dapat dilaporkan melalui Whistleblowing System Disnaker Kota Banjar https://forms.qle/Z4TUsrA6fqHucQVX7

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"