Pelayanan Unit Cathlab

No. SK: 445/189/RSUD/2024

  1. Pasien umum: Kartu pasien, Surat rujukan (jika ada)
  2. Pasien BPJS: Surat rujukan, Surat elegabilitas peserta (sep)
  3. Pasien asuransi lainnya: Surat keterangan jaminan (yang di Acc oleh petugas kerjasama), Surat rujukan (Inheatlh), Kartu kepesertaan (bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan / mandiri inhealth), KTP pasien

  1. Pasien Baru: - Pasien/Pemohon mendatangi petugas di Ruang Layanan Informasi - Bila pasien dari poliklinik mendaftar di ruang admisi dengan mengisi kelengkapan adminitrasi yang diperlukan dan mencari kamar diruang perawatan - Bila pasien dari luar RSUD Palembang BARI dirujuk ke poliklinik jantung untuk dilengkapi semua adminitrasi pemeriksaan dll kemudian mendaftar diruang admisi dengan mengisi kelengkapan adminitrasi yang diperlukan dan mencari kamar di ruang perawatan - Bila pasien Primary petugas IGD segera menghubungi petugas cathlab terkait tindakan cathlab dan petugas IGD segera mengantar pasien keruang cathlab dengan membawa status, pemeriksaan laboratorium dan EKG (pemeriksaan penunjang lainnya menyusul) - Bila pasien dari ruang perawatan petugas ruang perawatan menghubungi petugas cathlab terkait jadwal tindakan pasien - Petugas mengantar pasien dengan membawa persiapan pelayanan seperti status paisen bila pasien BPJS menyertakan SEP 1 lembar - Serah terima pasien petugas ruangan yang mengantar pasien dengan petugas cathlab - Pasien masuk di ruang pre tindakan untuk pengecekan ulang seperti persetujuan tindakan, persiapan pasien, kelengkapan berkas, ada riwayat alergi obat, mengukur tanda-tanda vital, timbang berat badan dan tinggi badan - Pasien masuk keruang tindakan - Setelah selesai tindakan pasien masuk ke ruang Recevory Room untuk diobservasi,setelah observasi dilasanakan cek kondisi pasien - Bila kondisi pasien membaik petugas cathlab menghubungi petugas ruangan yang mengantar pasien untuk dijemput kembali keruang perawatan - Bila ada komplikasi pasien dirawat diruang ICCU
  2. Pasien Lama: - Bila pasien dari poliklinik mendaftar di ruang admisi dengan mengisi kelngkapan adminitrasi yang diperlukan dan mencari kamar di ruang perawatan - Petugas ruang perawatan menghubungi petugas cathlab terkait jadwal tindakan pasien - Petugas mengantar pasien dengan membawa persiapan pelayanan seperti status pasien bila pasien BPJS menyertakan SEP 1 lembar - Serah terima pasien petugas ruangan yang mengantar pasien dengan petugas cathlab - Pasien masuk keruang pre tindakan untuk pengecekan ulang seperti persetujuan tindakan, persiapan pasien, kelengkapan berkas,ada riwayat alergi obat, mengukur tanda-tanda vital,timbang berat badan dan tinggi badan - Pasien masuk keruang tindakan - Setelah selesai pasien masuk ke ruang Receviry Room untuk diobservasi, setelah observasi dilakukan cek kondisi pasien - Bila kondisi pasien membaik petugas cathlab menghubungi petugas ruangan yang mengantar pasien untuk dijemput kembali keruangan - Bila ada komplikasi pasien dirawat di ruang ICCU

Jangka waktu yang digunakan :

1. Pre tindakan : 30 menit – 1 jam 

2. Tindakan : 1 - 2 jam 

3. Observasi : 4 - 6 jam

Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) Nomor 14 tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.

CAG (Coronary Angiography), PCI ( Percutaneus intervensi), TPM/PPM, Perikardiosintesis

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut : 

1. Telepon : (0711) 519211 

2. SMS / WA : 08117118989 

3. Email : rsudpbari@gmail.com 

4. Website : https://rsudpbari.palembang.go.id 

5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di unit pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Cathlab"