PelacakanPenyakit

  1. KTP

  1. Penemuan penderita baik ari puskesmas, pustu, poskesdes maupun masyarakat seperti penyakit menular
  2. Pelaporan penderita yang telah ditemukan di Puskesmas,Pustu,Poskesdes,maupun masyarakat umum.
  3. Kunjungan/pelacakan ke rumah penderita
  4. Anamnese dan pemeriksaan fisik pasien terhadap tanda dan gejala yang ada.
  5. Merencanakan tindak lanjut penanggulangan
  6. Menyiapkan sarana dan prasarana
  7. Pelaksanaan pMendapatkan informasi tentang adanya Masyarakat dengan gejala gangguan jiwa enanggulangan penyakit
  8. Memberikan penyuluhn kesehatan terutama faktor penyebMendorong terbangunnya lingkungan yang mendukung bagi pemulihan ODGJ ab dan pencegahan penyakit dengan gaya hidup sehat

P. Jentik 5 kali sebulan

Tidak dipungut biaya

- Register penderita - Rekomendasi tindak lanjut penanggulangan Penyakit Menular

 Hamiah Rasyid, Amd.Keb (085 298 096 400)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PelacakanPenyakit"