Pelayanan Rujukan ke Rumah Sakit (AMBULANCE)

  1. KTP
  2. Surat Rujukan
  3. Petugas Pendamping

  1. Petugas menghubungi RS melalui sisrute
  2. Kepala ruangan/IGD mempersiapkan surat jalan Perawat/Dokter Pendamping dan Petugas Ambulance.
  3. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi kelengkapan berkas rujukan
  4. Petugas menyiapkan kendaraan ambulance
  5. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima
  6. Pasien tiba di rumah sakit penerima
  7. Serah terima pasien dengan petugas rumah sakit penerima

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit yang dituju

Hamiah Rasyid, Amd.Keb (085 298 096 400)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan ke Rumah Sakit (AMBULANCE)"