Pelayanan Siaran Dialog Interaktif DPRD Prov. Jateng

  1. Surat Permohonan Siaran dari DPRD Prov. Jateng yang ditandatangani dan dibubuhi cap/stempel.
  2. Materi (berisikan narasumber, tema dan acuan pertanyaan) yang akan dibawakan.

  1. DPRD Prov. Jateng mengajukan permohonan siaran Dialog Interaktif dengan mengajukan surat resmi kepada LPPL Radio Gema Soedirman minimal 7 hari sebelum siaran. Pemohon melampirkan materi siaran pada surat.
  2. Staf LPPL Radio Gema Soedirman mengkaji permohonan yang masuk dan menjadwalkan siaran.
  3. Staf LPPL Radio Gema Soedirman melaporkan jadwal kepada pemohon
  4. Staf LPPL Radio Gema Soedirman melaksanakan siaran.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Siaran Dialog Interaktif DPRD Prov. Jateng

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola 

PengaduanTertulis disampaikan ke Kotak 

Pengaduan WA: 082136354029 (Lejar Hatininggar)

Telepon: (0281) 8902091 

Email: dinkominfo@purbalinggakab.go.id

Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

Media sosial : Instagram @dinkominfopbg, Twitter @dinkominfopbg,  Facebook Dinkominfo Pbg.

Alur Penanganan Pengaduan :
TgLl-AZBC5ntZqF6WaH2sudhBbEXd0ceuXLuz1EO

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

Pengaduan ringan, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan bersifat normatif, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan tidak berkadar pengawasan, Selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Siaran Dialog Interaktif DPRD Prov. Jateng"