Pelayanan Siaran Umum Masyarakat

  1. Permohonan Siaran Umum Masyarakat melalui WA dan/atau surat dan/atau email dan/atau media sosial.

  1. Pemohon mengajukan permohonan siaran Umum Masyarakat melalui WA dan/atau surat dan/atau email dan/atau media sosial LPPL Radio Gema Soedirman.
  2. Kepala LPPL Radio Gema Soedirman mengkaji permohonan yang masuk dan mendisposisi kepada staf LPPL Radio Gema Soedirman.
  3. Staf LPPL Radio Gema Soedirman menjadwalkan siaran.
  4. Staf LPPL Radio Gema Soedirman melaksanakan siaran.

Keterangan:

Waktu penyelesaian 1 - 5 menit di sela-sela siaran berlangsung.

Tidak dipungut biaya

Siaran Umum Masyarakat

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola 

PengaduanTertulis disampaikan ke Kotak 

Pengaduan WA: 082136354029 (Lejar Hatininggar)

Telepon: (0281) 8902091 

Email: dinkominfo@purbalinggakab.go.id

Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

Media sosial : Instagram @dinkominfopbg, Twitter @dinkominfopbg,  Facebook Dinkominfo Pbg.

Alur Penanganan Pengaduan :
TgLl-AZBC5ntZqF6WaH2sudhBbEXd0ceuXLuz1EO

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

Pengaduan ringan, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan bersifat normatif, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan tidak berkadar pengawasan, Selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Siaran Umum Masyarakat"