Permohonan Perpanjangan Sertifikasi Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik

  1. Memiliki Akun di OSS RBA di laman www.oss.go.id
  2. Memiliki NIB dengan mencantumkan KBLI Produksi Alat Kesehatan
  3. Memiliki Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan di OSS RBA
  4. Sertifikat Produksi Alat Kesehatan lama (jika ada)
  5. Bukti pelaporan produksi dan penyaluan alat kesehatan melalui e-report (jika ada)
  6. Surat permohonan Sertifikasi CPAKB (sesuai template)
  7. Data Penanggung Jawab Teknis (KTP, Ijazah)
  8. Surat Keterangan Domisili setempat bagi Penanggung Jawab Teknis (apabila alamat pada KTP jauh dari lokasi pabrik)
  9. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknis Bersedia Bekerja Full Time
  10. Surat Perjanjian Kerja Sama anatara Pimpinan Perusahaan dengan Penanggung Jawab Teknis yanh telah dilegalisir oleh Notaris
  11. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu Lainnya (jika ada)
  12. Sertifikat CPAKB lama (untuk perubahan atau perpanjangan)
  13. Denah Bangunan dan Dokumentasi Foto
  14. Daftar Jenis Alat Kesehatan yang diproduksi beserta dengan Kelas Risiko Produk Alat Kesehatan Tersebut
  15. Dokumen Self Assessment yang dilengkapi dengan Data Dukung

30 Hari kerja

Rp. 5,000,000

Sertifikat CPAKB



Layanan Tidak Langsung (Online)

Email : serwas.produksi@gmail.com

Whatsapp : 0821-1487-0070


Telepon : 021-5201590 Ext. 8003


Layanan Langsung (Tatap Muka)

Hari : Selasa, Jumat

Waktu : 09.00-15.00

Tempat : ULT Kemenkes Loket 5 Gedung Sujudi


Layanan Surat Menyurat

Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Gedung Adhyatma Lantai 8 Ruang 801

Jalan H.R Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 DKI Jakarta







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Sertifikasi Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik"