Pelayanan Siaran Dinkominfo Menyapa

  1. Surat Permohonan Siaran Dinkominfo Menyapa yang ditandatangani dan dibubuhi cap/stempel.
  2. Materi yang akan dibawakan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan siaran Dinkominfo Menyapa dengan mengajukan surat resmi kepada Kepala Dinkominfo Purbalingga. Pemohon melampirkan materi siaran pada surat.
  2. Kepala dan/atau Sekretaris Dinkominfo mendisposisi surat ke bidang IKP.
  3. Kepala bidang dan/atau pejabat fungsional bidang IKP mengkaji permohonan yang masuk dan mendisposisi kepada LPPL Radio Gema Soedirman.
  4. Staf LPPL Radio Gema Soedirman menjadwalkan siaran Dinkominfo Menyapa.
  5. Staf LPPL Radio Gema Soedirman melaporkan jadwal kepada bidang IKP dan diteruskan ke pemohon.
  6. Staf LPPL Radio Gema Soedirman melaksanakan siaran Dinkominfo Menyapa.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Siaran Dinkominfo Menyapa

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola 

PengaduanTertulis disampaikan ke Kotak 

Pengaduan WA: 082136354029 (Lejar Hatininggar)

Telepon: (0281) 8902091 

Email: dinkominfo@purbalinggakab.go.id

Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

Media sosial : Instagram @dinkominfopbg, Twitter @dinkominfopbg,  Facebook Dinkominfo Pbg.

Alur Penanganan Pengaduan :
TgLl-AZBC5ntZqF6WaH2sudhBbEXd0ceuXLuz1EO

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

Pengaduan ringan, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan bersifat normatif, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan tidak berkadar pengawasan, Selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Siaran Dinkominfo Menyapa"