Pelayanan Pembuatan Film Pendek

  1. Surat Permohonan Pembuatan Film Pendek yang ditandatangani dan dibubuhi cap/stempel.
  2. Skenario / sinopsis film pendek.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan film pendek dengan mengajukan surat resmi kepada Kepala Dinkominfo Purbalingga. Pemohon melampirkan skenario / sinopsis film pendek pada surat.
  2. Kepala dan/atau Sekretaris Dinkominfo mendisposisi surat ke bidang IKP.
  3. Kepala bidang dan/atau pejabat fungsional bidang IKP mengkaji permohonan yang masuk dan mendisposisi kepada staf.
  4. Staf melaksanakan pembuatan film pendek sesuai dengan arahan kepala bidang dan/atau pejabat fungsional.
  5. Staf menyerahkan file video film pendek yang telah dibuat kepada kepala bidang dan/atau pejabat fungsional.
  6. Jika tidak terdapat revisi dari kepala bidang dan/atau pejabat fungsional dan/atau pemohon maka file video film pendek akan diserahkan kepada pemohon.
  7. Jika terdapat revisi maka video film pendek akan dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki sebelum diserahkan kepada pemohon.

Keterangan:

Penyelesaian film pendek dapat lebih cepat atau lebih lambat sesuai dengan kerumitan film yang dibuat.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Film Pendek

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola 

PengaduanTertulis disampaikan ke Kotak 

Pengaduan WA:0819829491 (Wisnu) / 0895377354967 (Sakti)

Telepon: (0281) 8902091 

Email: dinkominfo@purbalinggakab.go.id

Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

Media sosial : Instagram @dinkominfopbg, Twitter @dinkominfopbg,  Facebook Dinkominfo Pbg.

Alur Penanganan Pengaduan :
TgLl-AZBC5ntZqF6WaH2sudhBbEXd0ceuXLuz1EO

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

Pengaduan ringan, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan bersifat normatif, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan tidak berkadar pengawasan, Selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Film Pendek"