Pelayanan Publikasi Keliling

  1. Surat Permohonan Publikasi Keliling yang ditandatangani dan dibubuhi cap/stempel.
  2. Materi Publikasi Keliling.

  1. Pemohon mengajukan permohonan publikasi keliling dengan mengajukan surat resmi kepada Kepala Dinkominfo Purbalingga. Pemohon melampirkan materi publikasi keliling pada surat.
  2. Kepala dan/atau Sekretaris Dinkominfo mendisposisi surat ke bidang IKP.
  3. Kepala bidang dan/atau pejabat fungsional bidang IKP mengkaji permohonan yang masuk dan mendisposisi kepada staf.
  4. Staf melaksanakan publikasi keliling sesuai dengan arahan kepala bidang dan/atau pejabat fungsional.

Keterangan:

Lama waktu penyelesaian publikasi keliling dapat lebih cepat atau lebih lama sesuai dengan luas wilayah yang di jangkau.

Tidak dipungut biaya

Publikasi keliling

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola 

PengaduanTertulis disampaikan ke Kotak 

Pengaduan WA: 0817465999 (Riyang Herlambang)

Telepon: (0281) 8902091 

Email: dinkominfo@purbalinggakab.go.id

Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

Media sosial : Instagram @dinkominfopbg, Twitter @dinkominfopbg,  Facebook Dinkominfo Pbg.

Alur Penanganan Pengaduan :
TgLl-AZBC5ntZqF6WaH2sudhBbEXd0ceuXLuz1EO

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

Pengaduan ringan, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan bersifat normatif, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan tidak berkadar pengawasan, Selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publikasi Keliling"