Pelayanan Pendaftaran Pasien

No. SK: 000.8.6.1/0133.02 Tahun 2024

  1. KTP
  2. KK
  3. Kartu Pelajar
  4. SIM
  5. Kartu Index Berobat (KIB)
  6. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)

  • Pasien Baru
    1. Pasien datang
    2. Pasien mengambil nomor antrian melalui mesin antrian dengan cara melakukan scan kartu BPJS/tidak bawa kartu (apabila pasien tidak membawa kartu BPJS)
    3. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu identtas pasien (KTP, Kartu BPJS, KK, Kartu Pelajar, SIM atau KIB)
    4. Pasien menunggu panggilan poli
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang
    2. Pasien mengambil nomor antrian melalui mesin antrian dengan cara menscan kartu BPJS
    3. Pasien menunggu panggilan poli
  • Pasien Lama (Pendaftaran Online MJKN)
    1. Pasien mengambil nomor antrian melalui aplikasi MJKN
    2. Pasien dating ke UPT Puskesmas Bendan
    3. Pasien melakukan konfirmasi kepada petugas pendaftaran dan menunjukkan nomor antrian online
    4. Pasien menunggu antrian poli

Pasien Baru : <=10 Menit

Pasien Lama : <=5 Menit

Pasien ber-KTP Kota Pekalongan Rp 10.000

Pasien ber-KTP Luar Kota Pekalongan Rp 15.000

Pelayanan pendaftaran pasien

1.    Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.    Pengaduan langsung

b.    Kotak saran

c.    Telepon : (0285) 421442

d.    E-mail : uptpuskesmasbendan@gmail.com

e.    No Whatshapp : 0813-9120-0020

f.     Website

g.    Instaagram : puskesmas_bendan

h.    Facebook : puskesmas_bendan

i.      Tiktok : Puskesmas Bendan

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

4.Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui papan jawaban pengaduan, telepon, E-mail, whatsapp, website, instagram, facebook, tiktok pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien"