Pelayanan Online Kutipan Akta Kelahiran

  • Pencatatan Kelahiran WNI
    1. Surat Keterangan Kelahiran
    2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah
    3. kartu Keluarga
    4. KTP Elektronik
  • Pencatatan Kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian
    1. -
  • Pencatatan Kelahiran WNI bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaannya
    1. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran
    2. 2 (dua) orang saksi
  • Pencatatan Kelahiran WNI di luar wilayah NKRI
    1. Surat Keterangan Kelahiran
    2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya
    3. Dokumen Perjalanan RI dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua
    4. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri
  • Pencatatan Kelahiran Orang Asing
    1. Surat Keterangan Kelahiran
    2. Dokumen Perjalanan
    3. KTP-el atau Kartu Ijin Tinggal Tetap atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Visa Kunjungan
  • Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data diketahui oleh dua orang saksi
    1. Tidak memiliki surat keterangan kelahiran
    2. Tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan
    3. Bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri

  1. Pemohon mengisi aplikasi yang disediakan/WA atau kunjungi link https://disdukcapil.kutaitimurkab.go.id/
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan melalui aplikasi dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan
  3. Pemohon diberikan Kutipan Akta Kelahiran dalam bentuk Pdf atau bisa mencetak sendiri lewat aplikasi dan email yang sudah didaftarkan ke Disdukcapil Kab. Kutai Timur

satu hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan diterima via Onlineoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Timur

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

  1. Ruang Pengaduan 
  2. Kotak Saran 
  3. Facebook Disdukcapil Kab. Kutai Timur
  4. Call Centre 082210168946
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Online Kutipan Akta Kelahiran"