satu hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan diterima via Onlineoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Timur
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Kelahiran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store