No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023
1 Minggu
Biaya Rp. 1.000.000-,/Per Alat Uji danTarif merupakan jenis PNBP Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Surat Keterangan Hasil Kalibrasi (SKHK) sebagai legitimasi yang menyatakan bahwa suatu peralatan uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi standar ukuran atau nilai dari suatu standar, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nilai standar nasional yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:
1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :
a. Website : www.lapor.bptdwil3sumbar.com
b. Telepon/WhatsApp : (0751) 4857455 / 081770000151
c. Email : bptd3.sumbar@gmail.com
d. Facebook : Bptd Sumbar
e. Instagram : bptdkelas2sumbar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store