Kalibrasi Alat Uji Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB)

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. Surat permohonan kalibrasi Alat Uji Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) kepada BPTD Kelas II Sumatera Barat.

  1. Dinas Perhubungan kabupaten/kota melakukan permohonan kalibrasi Alat Uji Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) kepata BPTD Kelas II Sumatera Barat.
  2. BPTD Kelas II Sumatera Barat menjawab surat dengan melampirkan jadwal pelaksanaan kalibrasi.
  3. Petugas kalibrasi melaksanakan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  4. Petugas kalibrasi membuat berita acara kalibrasi terhadap alat uji yang telah dilakukan kalibrasi.
  5. Setelah proses pelaksanaan kalibrasi telah dilakukan, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Hasil Kalibrasi (SKHK) sebagai legitimasi yang menyatakan bahwa suatu peralatan uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi standar ukuran atau nilai dari suatu standar, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nilai standar nasional yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

1 Minggu

Biaya Rp. 1.000.000-,/Per Alat Uji danTarif merupakan jenis PNBP Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Surat Keterangan Hasil Kalibrasi (SKHK) sebagai legitimasi yang menyatakan bahwa suatu peralatan uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi standar ukuran atau nilai dari suatu standar, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nilai standar nasional yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.   Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :

     a.    Website : www.lapor.bptdwil3sumbar.com

     b.   Telepon/WhatsApp : (0751) 4857455 / 081770000151

     c.    Email : bptd3.sumbar@gmail.com

     d.   Facebook : Bptd Sumbar

     e.    Instagram : bptdkelas2sumbar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store