Permintaan Informasi Publik

No. SK: 188.4/1339/102.13/2023

  1. Membawa fotocopy KK pemohon informasi
  2. Membawa fotocopy KK pasien
  3. Membawa fotocopy KTP pemohon informasi
  4. Membawa fotocopy KTP pasien

  1. Pemohon Informasi mengisi identitas diri serta tujuan/alasan penggunaan informasi pada Formulir Permohonan Informasi yang ada di front desk PPID RSUD Karsa Husada Batu.
  2. PPID Bidang Pelayanan & Dokumentasi RSUD Karsa Husada Batu meminta Pemohon Informasi untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan sesuai standar pelayanan PPID, apabila persyaratan belum dilengkapi dalam waktu dua hari kerja makan permohonan informasi dinyatakan batal atau tidak diproses lebih lanjut. Peryaratan yang harus dipenuhi : • Perorangan : fotocopy KTP • Organisasi/Badan Hukum/ Badan Publik : fotocopy KTP Pengurus, Akta Notaris, Struktur Organisasi / Badan Hukum/ Badan Publik, NPWP Organisasi/ Badan Hukum / Badan Publik, dll.
  3. PPID Bidang Pelayanan & Dokumentasi RSUD Karsa Husada Batu mengisi nomor register pada Formulir Permohonan Informasi dan menulis pada Buku Register Permohonan Informasi Publik.
  4. PPID Bidang Pelayanan & Dokumentasi RSUD Karsa Husada Batu menyiapkan materi jawaban dan informasi publik yang diminta. Bila terjadi penolakan informasi karena informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan (sesuai UU KIP), maka Pemohon Informasi akan mendapat surat penolakan dari PPID dan bisa mengajukan keberatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak surat penolakan diterima.
  5. Pemohon Informasi menerima Tanda Bukti /Pemberitahuan Tertulis bila informasi selesai diproses.

Pelayanan permintaan informasi publik dilakukan 1-7 hari kerja, tidak termasuk tanggal merah dan hari libur

Biaya untuk pelayanan PPID tergantung informasi yang diminta oleh pasien dan berapa banyak salinan yang diminta.

Permintaan Rekam Medis, Permintaan Pengisian Form Asuransi, Permintaan Data Penelitian

Petugas pelayanan PPID berhak menolak permohonan informasi apabila informasi yang diminta bersifat dikecualikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Informasi Publik"