No. SK: 188.4/1339/102.13/2023
Pelayanan permintaan informasi publik dilakukan 1-7 hari kerja, tidak termasuk tanggal merah dan hari libur
Biaya untuk pelayanan PPID tergantung informasi yang diminta oleh pasien dan berapa banyak salinan yang diminta.
Permintaan Rekam Medis, Permintaan Pengisian Form Asuransi, Permintaan Data Penelitian
Petugas pelayanan PPID berhak menolak permohonan informasi apabila informasi yang diminta bersifat dikecualikan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store