Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Buku Nikah Asli dan Fotokopi
  3. Membawa Akte Kelahiran Semua Anggota Keluarga
  4. Membawa surat kehilangan dari Kepolisian jika permohonan pencetakan ulang KK Karena Hilang
  5. Membawa Ijazah Pendidikan Akhir Asli dan Fookopi Jika Ada perubahan Data untuk Kolom Pendidikan

15 Menit

Pelayanan ini Bersifat Gratis

Surat Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Email : desakarangkemiri123@gmail.com

Ig : pemdes_karangkemiri.maos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"