Satu hari Sejak
berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kab. Kutai Timur dan tidak terkendala jaringan dll.
Tidak dipungut biaya
KIA (Kartu Identitas Anak)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store