Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  • KIA Baru
    1. Fotocopy Akta Kelahiran
    2. Fotocopy KTP suami /istri
    3. Fotocopy KK
    4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua
    5. Pas Foto 4x6 cm 1 lembarbagi usia 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari
  • KIA HILANG
    1. Surat Ket Kehilangan dari Kepolisian
    2. Fotocopy KK
    3. Pas Foto 4x6 cm 1 lembarbagi usia 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari
  • KIA Habis Masa Berlaku
    1. KIA Asli yang sudah habis masa berlakunya
    2. Fotocopy KK
    3. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm 1 lembar bagi usia 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari
  • KIA Rusak
    1. KIA Asli
    2. Fotocopy KK
    3. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm 1lembar bagi usia 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Penyerahan KIA yang sudah selesai diproses kepada pemohon

Satu hari Sejak berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Timur dan tidak terkendala jaringan dll.

Tidak dipungut biaya

KIA (Kartu Identitas Anak)

  1. Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Facebook Disdukcapil Kab. Kutai Timur
  4. Call Centre 082210168946
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"