Layanan Gigi dan Mulut

No. SK: 188/AM.TU.004/418.25.3.68.1/2023

  1. Pasien menunjukkan nomor antrian dan lembar rincian biaya yang didapatkan dari pendaftaran
  2. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari poli/ruangan
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter/petugas medis yang bertugas
  3. setelah selesai diperiksa, pasien/pengunjung akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal

  1. Medikasi/pengobatan/konsultasi : 5 – 15 menit
  2. Pembersihan karang gigi : 15-30 menit
  3. Penambalan gigi : 20 – 40 menit
  4. Pencabutan gigi anak : 10-15 menit
  5. Pencabutan gigi dewasa : 20 – 60 menit

Pasien Umum :

 

 

  • Pembersihan Karang Gigi (Per Regio)

:

Rp. 20.000

  • Pencabutan Gigi Biasa

:

Rp. 20.000

  • Pencabutan Gigi Penyulit

:

Rp. 30.000

  • Pencabutan Gigi Susu

:

Rp. 10.000

  • Tumpatan Gigi Sementara

:

Rp. 5.000

  • Tumpatan Gigi GIC

:

Rp. 20.000

  • Tumpatan Komposit

:

Rp. 75.000

Pasien BPJS

:

Gratis


Medikasi/pengobatan/konsultasi, Pembersihan karang gigi, Penambalan gigi dengan GIC / Komposit, Pencabutan gigi anak , Pencabutan gigi dewasa

  1. UPTD Puskesmas Plosoklaten Jl. Raya Brenggolo No. 204, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.( 0354) 3101970
  2. Email : uptdpkmplosoklaten@gmail.com
  3. Website :
  4. https://landing.page.uptdpkmplosoklaten.my.id/
  5. Aplikasi Akapela ( Aduan dan Kepuasan Pelanggan ) https://uptdpkmplosoklaten.my.id/
  6. Kotak saran
  7. WhatsApp 083135702165
  8. Facebook : Puskesmas Plosoklaten
  9. Instagram : uptd_puskesmasplosoklaten
  10. Youtube : @puskesmasplosoklaten7055
  11. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS PLOSOKLATEN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gigi dan Mulut"