Pelayanan Penerbitan P3K Alat Angkut

No. SK: HK.02.03/C.X.21/1047/2024

  1. Pengajuan Permohonan Penerbitan Dokumen P3K
  2. Dokumen P3K lama

  1. Agen pelayaran membuat Permohonan tertulis Penerbitan P3K kepada Kepala Balai dan permohonan online penerbitan sertifikat P3K di www.sinkarkes.kemkes.go.id dengan login menggunakan ID keagenan.
  2. Petugas Pelayanan terpadu menerima permohonan, verifikasi dokumen, menetapkan level risiko dan melakukan pemeriksaan obat dan P3K sesuai SOP dan hasilnya dicatat pada form pemeriksaan.
  3. Apabila pada hasil pemeriksaan ditemukan obat dan P3K tidak lengkap, petugas memberitahukan kepada Nahkoda untuk melengkapi persediaan obat/alkes terlebih dahulu
  4. Petugas menyimpulkan hasil pengawasan dan menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Nahkoda
  5. Petugas menerbitkan Dokumen P3K melalui aplikasi SINKARKES dan ditandatangani oleh Kepala Balai.
  6. Setelah PNBP Lunas dibayarkan, Petugas menyerahkan Sertifikat P3K ke Agen Pelayaran

120 Menit

1. GT 7 - 100 Rp. 5.000

2. GT >100 - 200. Rp. 10.000

3. GT >200 - 350 Rp. 15.000

4. GT >350 - 1000 Rp. 20.000

5. GT >1000 - 2000 Rp. 25.000

6. GT >2000 - 3500 Rp. 30.000

7. GT >3500 - 7000 Rp. 35.000

8. GT >7000 - 10.000 Rp. 40.000

9. GT >10.000 - 15.000 Rp. 45.000

10. GT >15.000 - 20.000 Rp. 50.000

11. GT >20.000 Rp. 55.000

Sertifikat P3K

1.       1. Loket Informasi Pengaduan: BKK Kelas I Kendari, Jl. W.R. Supratman No. 2 Kendari

2.       Telepon: (0401) 3121651, SMS, WhatsApp : 081283261872, 082223699855

3.       Halaman Website melalui menu: Pengaduan Publik, Hubungi Kami, Permintaan Informasi Publik

4.       Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) dilaman web www.lapor.go.id,

5.       Whistle Blowing System Kementerian Kesehatan RI dilaman https://wbs.kemkes.go.id

6.       Gratifikasi Online Komisi Pemberantasan Korupsi (Gol KPK) dilaman https://gol.kpk.go.id

7.       Email: kkpkendari@gmail.com

8.       Instagram: @bkk_kelasikendari

9. Permintaan Informasi Publik secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sinkarkes.Kemkes.go.id