Standar Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 400.7/026/IX/2023

  1. KTP
  2. KK
  3. Kartu BPJS
  4. Kartu Berobat

  1. Petugas FO menyediakan kota penyimpanan untuk meletakkan kartu identitas pasien di meja depan
  2. Petugas FO mengambil kartu dan memanggil nama berdasarkan kartu identitas tersebut.
  3. Petugas FO menanyakan siapa yang akan periksa dan keluhan pasien untuk mendapatkan nomer antrian sesuai dengan poli yang dituju
  4. Petugas pendaftaran memanggil nomer antrian sesuai urutan kedatangan
  5. Petugas pendaftaran menanyakan pada pasien yang datang apakah sudah pernah berobat, jika pernah berarti pasien lama dan jika belum berarti pasien baru
  6. Petugas pendaftaran merekap identitas pasien untuk di data sesuai kebutuhan
  7. Petugas pendaftaran memberikan general consent untuk dibaca dan di tanda tangani kepada pasien baru
  8. Petugas pendaftaran memberikan kartu berobat untuk pemeriksaan selanjutnya kepada pasien baru
  9. Petugas pendaftaran mengecek cara bayar pasien melalui NIK yang tertera di kartu identitas pasien
  10. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu sesuai dengan poli yang dituju

10 Menit

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pendaftaran pasien

1.Whatsapp: 085754737264

2.Email: puskesmastirto.kotapekalongan@gmail.com

3.Instagram: uptpuskesmastirto

4.Facebook: Pusk Tirto

5.Telepon : (0285) 429236

6.Kotak saran

7.Wadul Aladin

8.Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online