1. Alur Proses Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Langsung
- Pelapor datang ke kantor Dinas Kesehatan Kab. Batang pada jam kerja;
- Pelapor akan diarahakan oleh petugas resepsionis ke tempat Layanan Konsultasi dan Pengaduan;
- Petugas layanan menghubungi tim pelayanan yang berkaitan dengan laporan tersebut;
- Tim pelayanan mencatat pada buku Konsultasi dan Pengaduan;
- Tim Layanan akan menyelesaikan laporan tersebut secara langsung apabila laporan dapat diselesaikan pada saat itu juga. Apabila laporan membutuhkan penyelesaian yang lebih ekstra maka Dinkes Batang memberikan estimasi waktu penyelesaian maksimal 7 hari pasca laporan;
- Tim Layanan akan mengupdate laporan tersebut ke Website KONLAPORBAE dihari itu juga, Pelapor dapat memantau laporanannya Website KONLAPORBAE
2. Alur Proses Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tidak Langsung
- Pelapor mengajukan laporan Konsultasi dan Pengaduan melalui sosmed Dinas Kesehatan Kab.Batang;
- Apabila Pelapor diarahkan untuk menghubungi Puskesmas secara langsung maka pelapor dapat membuka laman KONLAPORBAE dan mengklik navigasi Puskesmas maka pelapor langsung terhubung ke Puskesmas terkait;
- Admin sosmed Dinkes Batang menghubungi admin KONLAPORBAE saat pukul08.00 WIB, 14.00 WIB, dan 20.00 WIB;
- Pertanyaan maupun aduan dikelola oleh Petugas Layanan Konsultasi dan Pengaduan;
- Petugas meneruskan ke Bidang terkait/ Puskesmas, Admin Sosmed segera meneruskan jawaban ke pelapor jangka waktu penyelesaian selama 7 hari pasca laporan diterima;
- Pelapor dapat memantau laporanannya Website KONLAPORBAE