Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  • Penerbitan KTP-El Baru Bagi WNI
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
    2. Kartu Keluarga (KK)
  • Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Dokumen Perjalanan
    4. Kartu izin tinggal tetap
  • Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI
    1. Surat Keterangan pindah dari Disdukcapil Kab/Kotadaerah asal
    2. Kartu Keluarga (KK)
  • Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
    1. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
    2. Kartu Keluarga (KK)
  • Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk orang asing
    1. Surat Keterangan Pindah
  • Penerbitan KTP-el karena Perubahan Data bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
    1. Kartu Keluarga (KK)
    2. KTP-el lama
    3. Kartu Izin Tinggal Tetap
    4. Surat Keterangan/Bukti perubahan Peristiwa Kependuduka dan Peristiwa Penting
  • Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
    1. Kartu Keluarga (KK)
    2. KTP-el lama
    3. Dokumen Perjalanan
    4. Kartu Izin Tinggal Tetap
  • Penerbitan KTP-el Karena hilang/rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
    1. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian
    2. KTP-el yang rusak
    3. Kartu Keluarga (KK)
    4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
    5. Kartu Izin Tinggal Tetap
  • Perekaman dan Penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kab/Kota di luar domisili
    1. Tidak melakukan perubahan data penduduk
    2. Kartu Keluarga (KK)

  1. Penduduk membawa KK untuk perekaman KTP-el
  2. Pemohon Mengambil KTP-el di Disdukcapil dan Kantor Kecamatan yang sudah memiliki Alat Rekam Cetak KTP Elektronik

Satu hari apabila berkas dinyatakan lengkap dan tidak terkendala gangguan teknis seperti jaringan dll

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

  1. Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Facebook Disdukcapil Kab. Kutim
  4. Call Centre 082210168946
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"