Layanan Umum dan Lansia

No. SK: 188/AM.TU.004/418.25.3.68.1/2023

  1. Pasien terdaftar dalam simpus
  2. Menunjukkan nomor antrian
  3. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
  4. Menunjukkan surat rujukan (bagi pasien yang memerlukan perpanjangan rujukan di RS, rujukan diberikan sesuai indikasi)

  1. Petugas memanggil nomor antrian pasien
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pemeriksaan di simpus
  4. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk menunggu panggilan dokter
  5. Dokter melakukan anamnesa medis/ pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
  6. Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi dan mencatat dalam simpus

Waktu pelayanan di ruang layanan umum dan lansia adalah selama 10 menit

Pasien Umum  : 

Retribusi Sesuai Peraturan Daerah Kab. Kediri Nomor : 3 Tahun 2011 tentang Retribusi     Pelayanan Kesehatan senilaiRp. 5.000

   Pasien BPJS    : Gratis

1. Pengobatan, 2. Rujukan ke poli RS, 3. Surat keterangan sehat, 4. Surat keterangan sakit

1.    UPTD Puskesmas Plosoklaten Jl. Raya Brenggolo No. 204, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.( 0354) 3101970

2.    Email : uptdpkmplosoklaten@gmail.com

3.    Website :https://landing.page.uptdpkmplosoklaten.my.id/

4.    Aplikasi Akapela ( Aduan dan Kepuasan Pelanggan ) https://uptdpkmplosoklaten.my.id/

5.    Kotak saran

6. WhatsApp 083135702165

7.    Facebook : Puskesmas Plosoklaten

8.    Instagram : uptd_puskesmasplosoklaten

9.    Youtube : @puskesmasplosoklaten7055

10.Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS PLOSOKLATEN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Umum dan Lansia"