- Pendaftaran Online Via Wa/Link (Nomor yang tertera di pengumuman)
Sejak berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Timur
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store