Pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin/ Pidana dan Tidak Dalam Proses Perceraian

No. SK: 022 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. FC. SKP 1 Tahun Terakhir
  3. FC SK CPNS Dilegalisir
  4. FC SK PNS Dilegalisir
  5. FC. SK Terakhir Dilegalisir

  1. Menerima Berkas Dari Opd/ Unit Kerja
  2. Mendisposisikan Pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin/ Pidana Dan Tidak Dalam Proses Perceraian Dan Meneruskan Kepala Kepala Bidang Untuk Ditindak Lanjuti
  3. Menerima Disposisi Pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin/ Pidana Dan Tidak Dalam Proses Perceraian Dari Kepala Bidang Untuk Diproses
  4. Membuat Surat Keterangan
  5. Mengarsipkan Dan Membuat Rekapan Untuk Diinfokan Ke Opd/ Unit Kerja

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin/Pidana dan Surat tidak sedang melakuka proses perceraian

1. Datang Langsung atau Surati ke Kotak Saran/ aduan

2. Sampaikan melalui Website : www.karimunkab.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin/ Pidana dan Tidak Dalam Proses Perceraian"