Pelayanan Paru

No. SK: 060/001/2024

  • Persyaratan Pelayanan Paru
    1. KTP / KK (Kartu Keluarga) / KIA anak / Kartu BPJS / Kartu Identitas Berobat (KIB)

  • Pelayanan Paru
    1. 1. Petugas menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran 2. Petugas memanggil pasien batuk sesuai nomor urut 3. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur 4. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien 5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien 6. Petugas melakukan permintaan pemeriksaan penunjang jika diperlukan 7. Petugas meneriman hasil pemeriksaan penunjang jika diperlukan 8. Petugas menegakkan diagnosa kerja terhadap penyakit pasien 9. Petugas melakukan edukasi kepada pasien 10. Petugas membuat resep obat jika diperlukan 11. Petugas menyerahkan obat

10 Menit

Rp. 15,000

Jasa pelayanan pasien batuk

1.   Kotak Saran

2.   Telepon Nomor : 083 159 115 653

3.   Email : pkmbulutmg@gmail.com

4.   Sosial Media :

Instagram : pkmbulu

Facebook:Puskesmas Bulu Temanggung

5.   Datang langsung

 

Mekanisme :

1.   1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Bulu Kabupaten Temanggung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Paru"