Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

  1. Pemohon sudah berusia 17 tahun ke atas dan merupakan WNI
  2. Membawa surat pengantar RT / RW
  3. Membawa KK Asli
  4. Membawa KTP el Lama bagi permohonan penggantian karena Rusak
  5. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk permohonan KTP el Karena Hilang

  1. Pemohon datang langsung ke kantor balai desa karangkemiri kecamatan maos dengan membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Berkas diserahkan kepada petugas/operator , kemudian akan diverifikasi kelengkapannya oleh operator/petugas
  3. setelah lengkap, operator/petugas menginput data kedalam aplikasi
  4. setelah surat pengantar dibuat, kemudian diserahkan kepada pelaksana untuk diparaf yang kemudian dimintakan ttd Kepala Desa/Sekretaris/Unit Bagian
  5. Surat pengantar diserahkan kepada pemohon

Permohonan diproses oleh petugas/operator maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Pelayanan bersifat gratis

Surat Permohonan KTP el

email : desakarangkemiri123@gmail.com

IG : pemdes_karangkemiri.maos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)"