Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 060/001/2024

  • Persyaratan Pelayanan Gigi dan Mulut
    1. Sudah mendaftar di loket Pendaftaran

  • Pelayanan Gigi dan mulut
    1. 1. Petugas menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut pelayanan gigi dan mulut 3. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur 4. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign pasien 5. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien atau alloanamnesis kepada keluarga pasien 6. Petugas melakukan pemeriksaan gigi dan mulut pasien 7. Petugas melakukan permintaan pemeriksaan penunjang jika diperlukan 8. Petugas meneriman hasil pemeriksaan penunjang jika diperlukan 9. Petugas menegakkan diagnosa terhadap penyakit pasien 10. Petugas melakukan tindakan medis gigi dan mulut sesuai dengan diagnosa 11. Petugas meminta persetujuan pasien atas tindakan yang dilakukan dengan bukti tandatangan pasien pada lembar Informed consent 12. Petugas melakukan rujukan eksternal ke rumah sakit jika pasien memerlukan tindakan yang tidak bisa dilakukan di puskesmas 13. Petugas melakukan edukasi kepada pasien 14. Petugas membuat resep obat jika diperlukan 15. Petugas mempersilakan pasien membayar sesuai biaya tindakan yang dilakukan di kasir 16. Petugas mempersilahkan pasien mengambil obat di ruang pelayanan farmasi

45 Menit

Aplikasi Fluor per rahang                     35.000

Sementara                                           20.000

Fissure sealant                                    30.000

Komposit lubang kecil                          80.000

Perawatan syaraf                                  50.000

Gigi susu tanpa injeksi                         15.000

Gigi tetap dengan penyulit/ komplikasi 100.000

Curetase                                              20.000

Trepanasi                                             30.000

Operculectomy sederhana                      50.000

Reposisi rahang bawah sederhana         75.000                 

Jasa Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1.   Kotak Saran

2.   Telepon Nomor : 083 159 115 653

3.   Email : pkmbulutmg@gmail.com

4.   Sosial Media :

Instagram : pkmbulu

Facebook : Puskesmas Bulu Temanggung

5.   Datang langsung

 

Mekanisme :

1.   1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Bulu Kabupaten Temanggung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"