Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit

No. SK: 29 Tahun 2023

  1. Profil Rumah Sakit
  2. Self Assessment
  3. Surat keterangan atau Sertifikat Izin Kelayakan atau Pemanfaatan Kalibrasi Alat Kesehatan
  4. Sertifikat Akreditasi
  5. Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur
  6. Fotocopy ijin mendirikan bangunan (IMB)
  7. Fotocopy upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemenuhan lingkungan (UPL)
  8. Fotocopy KTP Pemohon

  1. Menerima berkas pengurusan rekomendasi izin operasional rumah sakit dari pemohon
  2. Memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. Membuat surat rekomendasi izin operasional rumah sakit
  4. Memeriksa keabsahan dokumen pemohon dan dilengkapi dengan lembar disposisi dan berita acara
  5. Menandatangani rekomendasi
  6. Memberi nomor surat rekomendasi
  7. Menyerahkan surat rekomendasi kepada nakes untuk disampaikan ke Dinas PMPTSPD Kab. Kepl. Sangihe

3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap sesuai persyaratan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin Operasional Rumah Sakit

Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe

Telp: (0432) 21432
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit"