Pelayanan Farmasi

No. SK: 060/001/2024

  • Pasien
    1. 1. Sudah mendaftar di loket pendaftaran Puskesmas
    2. 2. Sudah melakukan pemeriksaan dan menerima resep

  • Pelayanan Farmasi
    1. 1. Petugas obat menerima resep yang diserahkan pasien atau pendamping pasien; 2. Petugas obat membaca dan meneliti penulisan resep (screening resep) dari dokter atau petugas paramedis yang diberi kewenangan menulis resep; 3. Petugas obat menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep; 4. Petugas obat menulis etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada pasien; 5. Petugas obat memeriksa kebenaran jenis dan jumlah obat serta penulisan etiketnya; 6. Petugas obat memanggil pasien sesuai yang tercantum dalam resep untuk menyerahkan obatnya; 7. Petugas obat memeriksa kembali kesesuaian identitas dan alamat pasien sesuai yang tercantum dalam resep; 8. Petugas obat memberikan penjelasan informasi obat yang diterima kepada pasien dan/atau pendamping pasien; 9. Petugas obat menyerahkan obat kepada pasien atau pendamping pasien.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian obat

1.   Kotak Saran

2.   Telepon Nomor : 083 159 115 653

3.   Email : pkmbulutmg@gmail.com

4.   Sosial Media :

Instagram : pkmbulu

Facebook : Puskesmas Bulu Temanggung

5.   Datang langsung

 

Mekanisme :

1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Bulu Kabupaten Temanggung

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"