Pengajuan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN)

No. SK: 022 TAHUN 2024

  1. Permohonan Pegawai Yang Akan Mengajukan Cltn (Diketahui Dan Disetujui Atasan)
  2. Permohonan Pegawai Yang Akan Mengajukan Cltn (Format Sesuai Anak Lampiran 1.B Perka Bkn No.24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pns). Ditandatangani Kepala Opd Dan Sekretaris Daerah
  3. Fc. Sk Cpns (Legalisir Opd)
  4. Fc. Sk Pns (Legalisir Opd)
  5. Fc. Sk Terakhir (Legalisir Opd)
  6. Fc. Kgb Terakhir (Legalisir Opd)
  7. Melampirkan Alasan Untuk Cltn (Surat Dokter/ Surat Tugas Negara/ Tugas Belajar/ Surat Keputusan Atau Surat Penugasan Atau Pengangkatan Dalam Jabatan)
  8. Fc. Ktp
  9. Fc. Buku Nikah

  1. Menerima dan Memeriksa Permohonan pengajuan CLTN dari PNS
  2. Mendisposisikan Permohonan pengajuan CLTN dan Meneruskan Ke Kepala Bidang untuk ditindak lanjuti
  3. Menelaah disposisi dari Kepala Badan dan Meneruskan Kepada Analis SDM Aparatur untuk di proses
  4. Menginput berkas sebagai syarat untuk pengajuan CLTN ke Aplikasi SIASN
  5. Melaporkan ke Admin Instansi untuk di verifikasi
  6. Menerima Pertek BKN , hasil dari verifikasi
  7. Membuat Draft Keputusan Bupati tentang CLTN
  8. Menguplod SK ke Aplikasi SIASN Mendokumentasikan dan menyampaikan salinan SK Bupati tentang CLTN
  9. Mengarsipkan Keputusan Bupati CLTN untuk selanjutnya menyampaikan salinannya kepada yang bersangkutan

Menyesuaikan dengan proses Aplikasi SIASN

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati tentang CLTN

1.   Datang langsung atau Surati ke Kotak www.karimunkab.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) "