Verifikasi Sertifikat Standar Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

No. SK: 000.8.3.2/101/2024

  • ) Pemohon dapat perseorangan atau non perseorangan kecuali berbentuk Perseroan Terbatas (PT) 2) Data lokasi Usaha meliputi Kantor, Industri dan Gudang UMOT 3) Struktur Organisasi 4) Penanggungjawab Teknis (Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian/Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu), minimal Tenaga Teknis Kefarmasian a. Ijazah b. STRA/STRTTK/STRTKT Jamu c. SIPA/SIPTTK/SIPTKT Jamu d. Surat Pernyataan bekerja penuh wajtu e. Perjanjian kerjasama antara Penanggungjawab teknis dengan pelaku usaha f. KTP
    1. 5) Surat pernyataan komitmen untuk memenuhi aspek Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) minimal secara bertahap 6) Dokumen rencana / tahapan pemngembangan obat tradisional yang diproduksi 7) Dokumen rencana pemasaran produk 8) Daftar Fasilitas Produksi, mesin dan peralatan 9) Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Sertifikat Laik Fungsi 10) Denah Bangunan 11) Laboratorium pengujian/ruang pengujian untuk pengawasan mutu 12) Bukti pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD

  • Pemohon mengajukan Permohonan ijin UMOT dan melakukan Pemenuhan Persyaratan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 12) Dinas Kesehatan menerima pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) 13) Petugas melakukan verifikasi administrasi kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon 14) Petugas membuat penjadwalan Audit Sarana Produksi. 15) Audit Sarana Produksi oleh Petugas Pengawas dan Penandatangan Berita Acara Pemeriksaan 16) Pemohon melengkapi kekura
    1. standar UMOT melalui sistem OSS. 19) Proses Verifikasi Sertifikat Standar melalui OSS 20) Pemohon meng

1) Maksimal 3 (tiga) bulan setelah Sertifikat Standar UMOT diterbitkan 2) Maksimal 6 bulan, jika seluruh aspek belum terpenuhi pada pengawasan ke-1

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Sertifikat Standar Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

1) Pengaduan Tak Langsung a. Telepon : 085877315028 b. Email : dinkes@batangkab.go.id 2) Pengaduan Langsung a. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada Petugas b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan akan diteruskan ke atasan yang membidangi d. Kepala Bidang Pelayanan dan SDK memastikan penyelesaian masalah sampai tuntas dan mendapatkan solus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Sertifikat Standar Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)"