No. SK: 000.8.3.2/101/2024
1) Maksimal 3 (tiga) bulan setelah Sertifikat
Standar UMOT diterbitkan
2) Maksimal 6 bulan, jika seluruh aspek
belum terpenuhi pada pengawasan ke-1
Tidak dipungut biaya
Verifikasi Sertifikat Standar Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
1) Pengaduan Tak Langsung
a. Telepon : 085877315028
b. Email : dinkes@batangkab.go.id
2) Pengaduan Langsung
a. Pemohon menyampaikan Pengaduan
Langsung kepada Petugas
b. Petugas merespon pengaduan
pemohon sampai mendapatkan solusi
c. Apabila petugas tidak dapat
menyelesaikan masalah, maka
pengaduan akan diteruskan ke
atasan yang membidangi
d. Kepala Bidang Pelayanan dan SDK
memastikan penyelesaian masalah
sampai tuntas dan mendapatkan
solus
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store