Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan

No. SK: 060/001/2024

  • Persyaratan pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan
    1. Dalam keadaan gawat darurat/ triase

  • Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan
    1. 1. Petugas menerima pasien di IGD. 2. Petugas melakukan survei primer, mencakup anamnesis keluhan utama dan memeriksa ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Exposure). 3. Petugas melakukan pengelompokan pasien berdasarkan hasil survei primer ke dalam kategori sebagai berikut: a. Kategori Merah [Area Resusitasi]: cedera berat, mengancam nyawa, kemungkinan hidup bila mendapat pertolongan segera sehingga menjadi prioritas pertama. Penanganan dan pemindahan bersifat segera, seperti pada gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi. Contoh: sumbatan jalan napas, tension pneumothorax, syok hemoragik, luka terpotong pada tangan dan kaki, luka bakar derajat II dan/atau III lebih dari 25%. b. Kategori Kuning [Area Tindakan]: memerlukan tindakan definitif segera, tidak terdapat ancaman nyawa yang bersifat segera, namun pemindahan dan penanganan tidak boleh terlambat, menjadi prioritas Bulua. Contoh: patah tulang besar, luka bakar derajat II dan/atau III kurang dari 25%, trauma thorax/abdomen, laserasi luas, trauma bola mata. c. Kategori Hijau [Area Observasi]: cedera minimal, pasien masih bisa menolong diri atau meminta bantuan orang lain secara mandiri, penanganan tidak perlu segera, menjadi prioritas ketiga. d. Kategori Hitam [Meninggal]: meninggal atau cedera fatal sehingga sudah tidak bisa diresusitasi. 4. Petugas memprioritaskan pasien sesuai urutan warna: merah, kuning, hijau, hitam. 5. Petugas menatalaksana/resusitasi pasien Kategori Merah dengan segera, mencakup stabilisasi jalan napas, pernapasan dan sirkulasi. Pasien dengan kategori merah yang perlu tindakan medis lanjut harus segera dirujuk ke Rumah Sakit dengan kondisi sudah distabilisasi dengan/tanpa survei sekunder. 6. Petugas dapat memindahkan Pasien dengan Kategori Kuning yang memerlukan tindakan ke bagian observasi terlebih dahulu apabila sedang menangani pasien kategori merah dan ruangan penuh hingga penanganan pasien kategori merah selesai. 7. Petugas dapat merencanakan rawat jalan pada Pasien dengan Kategori Hijau apabila masalah telah tertangani. 8. Petugas melanjutkan survei sekunder pada Pasien Kategori Kuning dan Hijau. 9. Petugas memindahkan Pasien dengan Kategori Hitam ke bed Jenazah. 10. Petugas memberikan tag triase pada setiap pasien dalam keadaan bencana.

15 Menit

Reposisi Rp. 5Spalk Sedang Rp. 20.000,-

Ganti Balut Sedang Rp. 25.000,-

Pelepasan Catetr Rp. 10.000,-

Perawatan Luka Sedang Rp. 30.000,-

Lavement Rp. Circumsisi dengan Penyulit Rp. 400.000,-

Incisi Rp. Tindakan Bedah Minor Sedang Rp. 200.000,-

Jahit Luka <6>p. 30.000,-

Lepas Jahitan 1-10 Rp. 15.000,-

Resusitasi Jantung Paru Rp. 100.000,-

Injeksi ABU Rp. 50.000,-

Pemeriksaan Spirometri Rp. 10.000,-



Penanganan Gawat Darurat

1.   Kotak Saran

2.   Telepon Nomor : 083 159 115 653

3.   Email : pkmbulutmg@gmail.com

4.   Sosial Media :

Instagram : pkmbulu

Facebook : Puskesmas Bulu Temanggung

5.   Datang langsung

 

Mekanisme :

1.   1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Bulu Kabupaten Temanggung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan"