5. Pelayanan Rekomendasi Sertifikat Standar Perizinan Apotek dan Toko Obat di Kabupaten Batang

No. SK: 000.8.3.2/101/2024

  1. 7) Apotek diselenggarakan oleh pelaku usaha perseorangan atau nonperseorangan 8) Pelaku usaha perseorangan adalah Apoteker 9) Pelaku usaha nonperseorangan berupa Perseroan Terbatas, Yayasan dan/atau Koperasi, Pelaku usaha nonperseorangan melampirkan dokumen Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris 10) Data Penanggung Jawab Teknis meliputi KTP, STRA, dan SIPA 11) Bukti Pembayaran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) 12) Durasi pemenuhan persyaratan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan. Durasi pemberian izin Apotek paling lama 9 (sembilan) hari sejak dokumen dinyatakan lengkap 13) Izin Apotek berlaku mengikuti masa berlaku SIPA penanggung jawab,

  • Pemohon mengajukan Permohonan ijin Apotek dan melakukan Pemenuhan Persyaratan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 8) Dinas Kesehatan menerima pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) 9) Petugas melakukan verifikasi administrasi kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon 10) Petugas membuat surat tugas tim Penilai kesesuaian Apotek. 11) Tim Penilai Kesesuaian Apotek melibatkan :
    1. a. Unit pelayanan perizinan berusaha kabupaten/kota. b. Dinas kesehatan kabupaten/kota. c. Dapat melibatkan organisasi profesi. 12) Tim Penilai melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Apotek dengan cara pengecekan administrasi dan pengecekan lapangan sesuai dengan lembar Penilaian Kesesuaian Apotek. 13) Tim Penilai membuat Berita Acara hasil Penilaian Kesesuaian Apotek. 14) Pemohon melengkapi kekurangan sesuai hasil Berita Acara Penilaian Keseuaian Apotek. 15) Apabila dokumen persyaratan sudah lengkap, Kepala Dinas Kesehatan mengeluarkan Sertifikat Standar Apotek 16) Petugas melakukan verifikasi persetujuan dan mengupload sertifikat standar apotek melalui sistem OSS.

Durasi pemberian izin apotek paling lama 9 (sembilan hari) sejak dokumen dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sertifikat Standar Apotek

Pengaduan Tak Langsung c) Telepon : 085877315028 d) Email : dinkes@batangkab.go.id 4) Pengaduan Langsung e) Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada Petugas f) Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi g) Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan akan diteruskan ke atasan yg membidangi h) Kepala Bidang Pelayanan dan SDK memastikan penyelesaian masalah sampai tuntas dan mendapatkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Pelayanan Rekomendasi Sertifikat Standar Perizinan Apotek dan Toko Obat di Kabupaten Batang"