Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 060/001/2024

  1. KTP, atau KK, atau KIA, atau Kartu BPJS, atau Kartu Identitas Berobat

  1. 1) Petugas memanggil nomor urut pasien dengan memberikan prioritas untuk lansia, ibu hamil, bayi, disabilitas dan jiwa; 2) Petugas menanyakan tujuan pelayanan yang akan diakses pasien; 3) Petugas menanyakan apakah sebelumnya pernah berkunjung ke Puskesmas Bulu; 4) Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb: 1. Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut; 2. Petugas memberikan general consent untuk dibaca, diisi dan ditanda tangan oleh pasien; 3. Petugas mendaftarakan pasien pada SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas), kemudian mencetak resep obat dan membuatkan KIB (Kartu Identitas Berobat); 4. Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien; 5) Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut: 1) Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien; 2) Petugas mendaftarkan pasien pada SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas), kemudian mencetak resep obat berdasarkan identitas pasien; 3) Petugas mengambil berkas rekam medis pasien dari rak penyimpanan sesuai dengan identitas tersebut; 6) Petugas membubuhkan stempel tanggal pada rekam medis ; 7) Petugas mendistribusikan rekam medis ke ruang pelayanan yang dituju;

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran

1.   Kotak Saran

2.   Telepon Nomor : 083 159 115 653

3.   Email : pkmbulutmg@gmail.com

4.   Sosial Media :

Instagram : pkmbulu

Facebook : Puskesmas Bulu Temanggung

5.   Datang langsung

 

Mekanisme :

1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Bulu Kabupaten Temanggung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"