Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas

No. SK: 29 Tahun 2023

  1. Salinan KTP
  2. Salinan izin lingkungan dan/ataun dokumen lingkungan
  3. Izin mendirikan bangunan (IMB)
  4. Denah gambar situasi bangunan
  5. Surat keterangan status bangunan dan tanah
  6. Daftar ketenagaan
  7. Surat keterangan penggunaan sarana dan prasarana
  8. Harga tarif pelayanan
  9. Salinan SK penanggungjawab puskesmas
  10. Fotocopy ijazah, STR dan SIP dokter
  11. Fotocopy ijazah, STR dan SIP Perawat
  12. Fotocopy ijazah, STR dan SIP Bidan dan SIK Bidan

  1. Menerima berkas pengurusan rekomendasi izin operasional puskesmas dari pemohon
  2. Memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. Membuat surat rekomendasi izin operasional puskesmas
  4. Memeriksa keabsahan dokumen pemohon dan dilengkapi dengan lembar disposisi dan berita acara
  5. Menandatangani rekomendasi
  6. Memberi nomor surat rekomendasi
  7. Menyerahkan surat rekomendasi kepada nakes untuk disampaikan ke Dinas PMPTSPD Kab. Kepl. Sangihe

3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap sesuai persyaratan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas

Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe

Telp: (0432) 21432
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas"