Pelayanan IMS (INFEKSI MENULAR SEKSUAL) DAN/ VCT (VOLUNTARY COUNSELING AND TEST)

No. SK: 440/03/KEP/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian.
  2. Petugas melakukan anamnesa, konseling, dan pemeriksaan fisik kepada pasien.
  3. Petugas memberikan surat pengantar laboratorium yang terkait pemeriksaan marker IMS.
  4. Pasien menuju ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan darah.
  5. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien.
  6. Petugas memberikan konseling setelah hasil laboratorium keluar (konseling paska tes).
  7. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.

60 Menit

  1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE tentang IMS/ VCT.

  1. Kotak saran
  2. E-mail (sruweng.puskesmas@gmail.com)
  3. Telepon (0287) 551298
  4. Instagram (@puskesmas_sruweng)
  5. Whatsapp (082135103668)
  6. Langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IMS (INFEKSI MENULAR SEKSUAL) DAN/ VCT (VOLUNTARY COUNSELING AND TEST)"