Pelayanan Rekomendasi Izin Klinik

No. SK: 29 Tahun 2023

  1. Surat permohonan izin klinik
  2. Fotocopy ijazah dokter penanggungjawab klinik
  3. Fotocopy KTP Dokter
  4. Fotocopy STR & SIP Dokter
  5. Surat pernyataan dokter bersedia sebagai penanggung jawab klinik
  6. Denah/peta lokasi
  7. Fotocopy ijazah paramedis dilegalisir
  8. Surat pernyataan tenaga medis bersedia sebagai tenaga paramedis diatas materai
  9. Daftar kelengkapan peralatan klinik
  10. Perjanjian kerjasama dengan instansi/perusahaan penghancur limbah medis
  11. Fotocopy surat izin usaha perdagangan (SIUP)
  12. Fotocopy pajak bumi dan bangunan (PBB)
  13. Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP)

  1. Menerima berkas pengurusan rekomendasi izin klinik dari pemohon
  2. Memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. Membuat surat rekomendasi izin klinik
  4. Memeriksa keabsahan dokumen pemohon dan dilengkapi dengan lembar disposisi dan berita acara
  5. Menandatangani rekomendasi
  6. Memberi nomor surat rekomendasi
  7. Menyerahkan surat rekomendasi kepada nakes untuk disampaikan ke Dinas PMPTSPD Kab. Kepl. Sangihe

3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap sesuai persyaratan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Klinik

Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe

(0432) 21432

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Klinik"