Rusunawa adalah singkatan dari rumah susun sederhana sewa. Masyarakat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal.Sesuai kepanjangan rusunawa, properti dibangun untuk disewakan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang kesulitan memiliki tempat tinggal layak huni.
Masyarakat yang ingin tinggal di Rusanawa Pemko Batam,terlebih dulu mendaftarakan diri di bagian administrasi dan mengisi formulir yang telah tersedia atau bisa juga mengunjungi website di http://uptdrusunawabatam.com/
TARIF SEWA RUSUNAWA
NO | Tingkatan/Laintai | sewa | jaminan | Total |
1 | Lantai I (pertama) | Rp. 400.000 | Rp. 400.000 | Rp. 800.000 |
2 | Lantai II (kedua) | Rp. 385.000 | Rp. 385.000 | Rp. 770.000 |
3 | Lantai III(ketiga) | Rp. 370.000 | Rp. 370.000 | Rp. 740.000 |
4 | Lantai IV(empat) | Rp. 355.000 | Rp. 355.000 | Rp. 710.000 |
Pendaftaran Hunian Baru
Pertama pengaduan akan verikasi oleh staff administrasi
1.Pengaduan masyarakat secara umum dan
2.Pengaduan penghuni Rusunawa
Setelah di Identifikasi dan di laporkan kepada pimpinan maka pimpinan meneruskan kepada pegawai sesuai dengan job description masing-masing bagian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store