Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

No. SK: 440/03/KEP/2023

  1. Rekam Medis dari Pendafaran

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan berat badan, tinggi badan, suhu tubuh, nadi, dan respirasi kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
  6. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  7. Petugas memberi resep obat dan meminta ke kasir (pada pasien umum).
  8. Pasien dipersilakan mengantri obat di ruang farmasi.

10 Menit

  1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan MTBS

  1. Kotak saran
  2. E-mail (sruweng.puskesmas@gmail.com)
  3. Telepon (0287) 551298
  4. Instagram (@puskesmas_sruweng)
  5. Whatsapp (082135103668)
  6. Langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)"