Pelayanan Rekomendasi Perizinan Tenaga Kesehatan

  • Perizinan Praktik Bidan
    1. Surat Permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy KTA
    4. Fotocopy Ijazah D3 Bidan
    5. Fotocopy STR yang berlaku ( dilegalisir )
    6. Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
    7. Surat Persetujuan atasan
    8. Rekomendasi dari organisasi profesi
    9. Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar
    10. Daftar peralatan dan obat obatan yang ditandatangani IBI
    11. Rekomendasi dari organisasi profesi
  • Perizinan Praktik Dokter
    1. Surat Permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy KTA
    4. Fotocopy Ijazah S1 + Profesi Dokter
    5. Fotocopy STR yang berlaku ( dilegalisir )
    6. Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
    7. Surat Persetujuan atasan
    8. Rekomendasi dari organisasi profesi
    9. Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar
    10. Daftar peralatan dan obat obatan yang ditandatangani IDI
    11. Rekomendasi dari organisasi profesi
  • Perizinan Praktik Dokter Gigi
    1. Surat Permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy KTA
    4. Fotocopy STR yang berlaku ( dilegalisir )
    5. Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
    6. Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
    7. Surat Persetujuan atasan
    8. Rekomendasi dari organisasi profesi
    9. Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar
    10. Daftar peralatan dan obat obatan yang ditandatangani PDGI
    11. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui website DPMPTSP (Sipuas)
  2. Petugas mencatat pemohon dalam register permohonan Rekomendasi Surat Ijin Praktek / Kerja.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan apabila belum lengkap berkas akan dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas dan Tim perijinan melakukan koordinasi untuk menentukan jadwal peninjauan lokasi.
  5. Petugas memberi informasi kepada pemohon jadwal peninjauan lokasi.
  6. Petugas menyiapkan instrumen kunjungan lokasi.
  7. Tim perijinan melaksanakan peninjauan lokasi.
  8. Tim perijinan melaporkan hasil peninjauan lokasi kepada petugas
  9. Petugas melakukan verifikasi hasil tinjauan lokasi, apabila sudah memenuhi persyaratan proses dilanjutkan ke tahap berikutnya apabila belum memenuhi persyaratan proses kembali ke aktivitas no.
  10. Petugas mengetik surat rekomendasi ijin sesuai dengan permohonan yang diajukan.
  11. Petugas mengajukan pengesahan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang.
  12. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang mengesahkan surat rekomendasi ijin
  13. Petugas menyerahkan Rekomendasi Surat Ijin kepada petugas DPMPTSP.
  14. Petugas mengarsipkan Rekomendasi Surat Ijin Praktek / Kerja.

5 (Lima) hari kerja, penyelesaian 1 (Satu) hari

Hari Kerja : Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, Jumat :pukul 08.00 s/d 11.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perizinan Tenaga Kesehatan

Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi Masyarakat terakomodir di KONLAPORBAE https://konlaporbae-dinkes.batangkab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Perizinan Tenaga Kesehatan"