Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI APBD) yang dibiayai Pemerinatah bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang

No. SK: 000.8.3.2/101/2024

  1. Fotocopy KTP 1 embar
  2. Fotocopy KK 1 lembar
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Rekomendasi dari Dinas Sosial
  5. Surat Keterangan Sakit (RS/Puskesmas)
  6. Pemohon terdaftar/disusulkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

5 (Lima) hari kerja 

Senin s/d Jumat Pukul 07.30  s/d 14.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 s/d 10.30 WIB

Pelayanan pada hari libur/diluar jam kerja 24 Jam registrasi  secara online  dengan cara menghubungi  Nomor  WA Admin/PIC RS/PIC Puskesmas 

Tidak dipungut biaya

Kepesertaan Aktif BPJS PBI APBD

Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi Masyarakat terakomodir di KONLAPORBAE https://konlaporbae-dinkes.batangkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI APBD) yang dibiayai Pemerinatah bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang"