No. SK: 000.8.3.2/101/2024
Dinas Kesehatan menerima pengajuan izin
fasyankes melalui sistem Online Single
Submission (OSS)
2) Petugas melakukan verifikasi administrasi
kelengkapan berkas, apabila belum
lengkap dikembalikan ke pemohon
3) Petugas membuat surat tugas visitasi/
verifikasi lapangan fasilitas pelayanan
kesehatan
4) Tim visitasi melakukan verifikasi lapangan
ke fasilitas pelayanan kesehatan
5) Tim visitasi melakukan penilaian sesuai
dengan lembar penilaian kesesuaian
fasyankes
6) Petugas melakukan perekapan hasil
penilaian
7) Petugas membuat berita acara hasil
visitasi ke fasilitas pelayanan kesehatan
8) Jika sudah memenuhi syarat, Petugas
membuat rekomendasi teknis kepada
DPMPTSP terkait perizinan fasyankes.
9) Kepala Dinas Kesehatan menyetujui
rekomendasi teknis terkait perizinan
fasyankes.
10) Petugas mengunggah rekomendasi
kepada DPM-PTSP melalui sistem OSS
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Standar
Pengaduan Tak Langsung
a) Telepon : 085877315028
b) Email : dinkes@batangkab.go.id
2) Pengaduan Langsung
a) Pengguna layanan menyampaikan
langsung secara tatap muka atau
melalui media whatsapp kepada
petugas
b) Petugas merespon pengaduan pengguna
layanan secara langsung
c) Petugas melakukan konsultasi kepada
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan jika
respon atas pengaduan tidak dapat
diselesaikan secara langsung
d) Petugas menjawab pengaduan dari
pengguna layanan melalui media yang
sama
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store