Layanan Legalisir Ijazah

  • Pemohon adalah wisudawan diploma tiga/sarjana terapan/profesi poltekkes kemenkes manado
    1. pemohon menyiapkan dokumen ijazah asli dan KTP

  • Pemohon melakukan pendaftaran
    1. Pengajuan legalisir ijazah ke Layanan Terpadu
    2. Pemohon mengisi data serta melengkapi berkas yang dipersyaratkan
    3. data diverfikasi dan diproses oleh subbag ADAK
    4. Staf instalasi Layanan terpadu mengirimkan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir ke alamat pemohon atau dapat diambil di instlasi layanan terpadu

1 sampai 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Ijazah teregalisir

Layanan Legalisir Ijazah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisir Ijazah"