Pelayanan Penggunaan Transportasi kendaraan/pengangkutan

  1. Form Pelayanan Penggunaan Transportasi Kendaraan/Pengankutan
  2. Identitas Pengguna Jasa/KTP

  1. Pengguna jasa mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan;
  2. Pengguna jasa mengisi form permohonan kepada Petugas Pelayanan;
  3. Pengguna jasa menerima tagihan disertai e-billing dan membayar tagihan secara online;
  4. Pengguna jasa dapat menggunakan layanan transportasi kendaraan/pengangkutan.

70 Menit

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

1.   Forklift Rp125.000,00 per jam per unit;

2.   Pick Up Rp140.000,00 per hari per unit;

3.   Dump Truck kapasitas >5 m3 Rp100.000,00 per jam per unit;

4.   Kendaraan Berefrigrasi/Berpendingin Roda Empat : Rp 350.000 per hari per unit.


Jasa Penggunaan Transportasi Kendaraan/Pengangkutan.

   Kotak Pengaduan PPN Karangantu

   Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

   Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

   X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store