70 Menit
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. 1. Forklift Rp125.000,00 per jam per unit; 2. Pick Up Rp140.000,00 per hari per unit; 3. Dump Truck kapasitas >5 m3 Rp100.000,00 per jam per unit; 4. Kendaraan Berefrigrasi/Berpendingin Roda Empat : Rp 350.000 per hari per unit. |
Jasa Penggunaan Transportasi Kendaraan/Pengangkutan.
• Kotak Pengaduan PPN Karangantu
• Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/
• Email : ppnkarangantu@kkp.go.id
• X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu, WA : 085888392340
Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store